Petani memanen garam di lahan yang menggunakan teknik geomembran di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. | ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI


Pemerintah menetapkan kuota impor garam khusus untuk industri chlor-alkali plant (CAP) sebesar 1,18 juta ton pada 2026. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam rapat koordinasi Neraca Komoditas Pangan 2026 di Jakarta, Selasa (30/12/2025), sebagai bagian dari upaya mempercepat target swasembada garam nasional pada 2027.

Kuota impor tersebut hanya berlaku untuk kebutuhan industri CAP. Adapun untuk garam non-CAP—seperti garam konsumsi, aneka pangan, dan farmasi—pemerintah tidak menetapkan kuota impor tetap. Impor hanya dapat dilakukan melalui mekanisme keadaan tertentu apabila produksi dalam negeri dinilai tidak mencukupi, yang diputuskan melalui rapat koordinasi lintas kementerian.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono mengatakan, kuota impor garam CAP ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi usulan pelaku usaha oleh kementerian dan lembaga teknis terkait. Menurut dia, kebijakan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan pasokan industri sekaligus mendukung agenda swasembada.

“Untuk komoditas garam, khusus untuk industri CAP ditetapkan sebesar 1,18 juta ton,” ujar Tatang.

Kebijakan impor ini diterapkan di tengah kondisi produksi garam nasional yang masih belum mampu memenuhi kebutuhan. Direktur Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Frista Yorhanita mengungkapkan, produksi garam nasional pada 2025 berada di kisaran 2 juta ton per tahun. 

Sementara itu, kebutuhan total nasional mencapai sekitar 4,5 hingga 5 juta ton per tahun, sehingga Indonesia masih mengandalkan impor sekitar 2,6 hingga 3 juta ton setiap tahun, terutama untuk sektor industri.

“Saat ini memang harus kita akui bahwa kita masih melakukan impor garam, terutama untuk kebutuhan garam industri, baik itu untuk industri CAP, aneka pangan maupun farmasi,” kata Frista dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KKP 2025 di Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Dalam laporan terpisah, produksi garam nasional pada 2025 bahkan sempat turun hingga sekitar 50 persen menjadi hanya 1 juta ton. Penurunan tersebut dipicu intensitas hujan yang tinggi sepanjang tahun, yang mengganggu proses penguapan air laut dan pembentukan kristal garam di tambak.

Untuk mengejar target swasembada pada 2027, KKP menjalankan dua program utama, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi tambak garam. Program intensifikasi difokuskan pada sentra produksi eksisting di Indramayu, Cirebon, Pati, dan Sabu Raijua melalui revitalisasi tambak, perbaikan saluran air, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung guna meningkatkan produktivitas.

Sementara itu, program ekstensifikasi diarahkan pada pembukaan tambak garam baru seluas sekitar 800 hektare di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Kawasan tersebut ditargetkan mulai berproduksi pada 2026 dengan proyeksi produktivitas sekitar 200 ton per hektare, atau setara 160 ribu ton per tahun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, kebijakan impor dalam kondisi tertentu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Aturan tersebut disiapkan untuk memastikan pasokan tetap tersedia bagi sektor-sektor yang membutuhkan.

“Ini untuk menjaga keberlangsungan industri manufaktur, atau industri lainnya yang memerlukan pasokan dari garam,” kata Koswara.

Sejalan dengan itu, Tatang menegaskan pemerintah telah menetapkan arah kebijakan yang lebih ketat menjelang tercapainya swasembada. Menurut dia, pada 2027 impor garam pada prinsipnya tidak lagi dilakukan, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah.