Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN) | Shutterstock/wibisono.ari


Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan kembali mencuat menjelang 2026. Namun hingga akhir 2025, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji untuk tahun depan. Dengan demikian, pembayaran gaji PNS dan pensiunan pada 2026 masih mengacu pada peraturan yang berlaku sejak 2024.

Berdasarkan penelusuran regulasi, belum terdapat Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji PNS untuk 2026. Skema gaji PNS tetap merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 8% dan berlaku efektif sejak Januari 2024. Ketentuan tersebut hingga kini masih menjadi dasar pembayaran gaji.

Meski tidak ada penyesuaian tambahan, penghasilan PNS pada 2026 tetap berada di level lebih tinggi dibandingkan periode sebelum 2024, sebagai dampak berlanjut dari kebijakan kenaikan sebelumnya. 

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS Golongan I ditetapkan di kisaran Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta per bulan, sedangkan Golongan IV berada pada rentang Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, bergantung masa kerja.

Sebagai ilustrasi, PNS dengan gaji pokok Rp3 juta memperoleh tambahan sekitar Rp240.000 dari kebijakan kenaikan 8%, sehingga gaji pokok menjadi Rp3,24 juta. Skema ini masih berlaku untuk pembayaran gaji pada 2026 tanpa adanya kebijakan kenaikan baru.

Untuk pensiunan PNS, pembayaran gaji juga masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan sebesar 12% dan berlaku sejak awal 2024. Besaran gaji pensiunan PNS berada di kisaran Rp1,74 juta hingga mendekati Rp5 juta per bulan, tergantung golongan ruang terakhir saat masih aktif bekerja.

PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran gaji pensiun PNS Januari 2026 tetap dilakukan pada 1 Januari, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru. Penyaluran dilakukan melalui sistem transfer otomatis ke rekening penerima.

Taspen menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan dana pensiun tetap masuk ke rekening meski layanan perbankan tidak beroperasi. Namun, pensiunan tetap diwajibkan melakukan otentikasi secara berkala, mulai dari setiap bulan hingga tiga bulan sekali sesuai kategori penerima, agar penyaluran dana tidak terkendala.

Di tengah belum adanya regulasi baru, wacana kenaikan gaji PNS sempat mengemuka pada Oktober 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat itu menyatakan pemerintah membuka peluang penyesuaian gaji, mengingat kenaikan terakhir dilakukan pada 2024.

Hingga penghujung Desember 2025, pernyataan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penerbitan PP baru. Dengan kondisi tersebut, pembayaran gaji PNS dan pensiunan pada 2026 dipastikan masih menggunakan skema yang sama sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.