SCCR WIPO di Jenewa Swiss.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di markas World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada 1 Desember 2025. 

Delegasi Indonesia menyampaikan dokumen tersebut untuk mendorong tata kelola royalti digital yang lebih adil di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif global.

Proposal ini dibawa oleh Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Hermansyah Siregar. Sidang SCCR yang berlangsung hingga 5 Desember itu dihadiri 194 negara anggota. 

Pemerintah menilai perlunya instrumen hukum internasional karena pencipta di berbagai negara masih menerima porsi kecil dari pendapatan karya mereka, terutama di platform digital.

Dokumen berkode SCCR/47/6 tersebut merupakan inisiatif Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mulai disusun sejak Mei 2025 dan melibatkan sejumlah kementerian. 

Dalam proposal itu, Indonesia mengajukan tiga pilar utama: pembentukan kerangka kerja global WIPO untuk tata kelola royalti, penerapan user-centric payment system, serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara.

Menurut pemerintah, langkah ini muncul di tengah nilai industri kreatif dunia yang telah melampaui US$2,3 triliun per tahun dan meningkatnya dominasi layanan streaming yang menguasai sekitar 67 persen pasar musik global. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara pendapatan platform dan penerimaan pencipta.

Dalam pertemuan SCCR, Oegroseno menyebut persoalan royalti digital bukan sekadar urusan ekonomi. 

“Sering kali, pencipta hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan yang dihasilkan oleh karya mereka sendiri. Realitas ini adalah persoalan keadilan, kewajaran, dan pengakuan moral,” ujarnya sebagaimana dikutip dari sejumlah media nasional.

Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proposal ini tidak bertentangan dengan sistem hukum negara lain. Ia menyampaikan bahwa instrumen tersebut justru dimaksudkan untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual global dan mendukung negara anggota WIPO dalam menyediakan standar bersama yang dapat diterapkan secara lintas yurisdiksi.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham, Andry Indradi, menambahkan bahwa usulan ini menjadi langkah awal membuka hambatan struktural yang selama ini dinilai menimbulkan ketimpangan dalam rezim royalti internasional.

Di sela-sela sidang, delegasi Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan kelompok regional GRULAC (Amerika Latin dan Karibia), Jepang, dan Amerika Serikat untuk menghimpun dukungan. Pemerintah menilai dukungan multilateral dan regional menjadi faktor penting agar pembahasan proposal dapat masuk tahap perundingan substansi pada sesi SCCR berikutnya.

Sejauh ini, pemerintah menyebut penguatan kerja sama diplomatik menjadi kunci agar para pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan dari karya yang beredar di ruang digital lintas negara.