Presiden International Criminal Court (ICC) Tomoko Akane menegaskan bahwa pengadilan tidak akan tunduk pada tekanan eksternal, meski sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat dan Rusia memengaruhi kehidupan para pejabatnya.
Pernyataan itu disampaikan Akane pada Senin 1 Desember 2025 dalam pembukaan pertemuan tahunan Assembly of States Parties (ASP) di Den Haag, Belanda, yang dihadiri perwakilan dari 125 negara anggota. Ia menyebutkan ICC tetap menjalankan mandat secara independen di tengah sanksi dan ancaman yang terus berlangsung.
Akane menjelaskan bahwa pihaknya “tidak pernah menerima segala bentuk tekanan dari siapa pun mengenai interpretasi kerangka hukum dan ajudikasi kasus.”
Pernyataan tersebut muncul ketika sembilan pejabat ICC termasuk enam hakim, Jaksa Kepala Karim Khan, serta dua wakil jaksa masih berada di bawah sanksi AS yang diberlakukan pemerintahan Donald Trump sejak 6 Februari.
Sanksi itu membekukan aset di AS dan memutus akses para pejabat dari sistem keuangan AS sehingga mengganggu transaksi mereka bahkan di negara-negara anggota ICC.
Rusia juga sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah staf ICC sebagai respons atas surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin yang diterbitkan pengadilan.
Di sisi lain, Washington menjatuhkan sanksi setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada 21 November 2024 terkait dugaan kejahatan perang dalam operasi militer Israel di Gaza.
Organisasi Palestina terdampak sanksi
Pada 4 September, pemerintahan Trump memperluas sanksi dengan menarget tiga lembaga hak asasi manusia Palestina—Al-Haq, Al Mezan Center for Human Rights, dan Palestinian Centre for Human Rights karena bekerja sama dalam penyelidikan ICC.
Menurut laporan dari ketiga organisasi tersebut serta Human Rights Watch, sanksi itu menyebabkan penutupan rekening bank, mundurnya sejumlah staf, hingga hilangnya akses ke kanal komunikasi publik.
Dalam surat terbuka kepada Majelis, ketiga organisasi meminta negara-negara anggota mengecam sanksi AS, mempertimbangkan penangguhan status pengamat AS dan Israel, serta menjamin perlindungan bagi masyarakat sipil yang bekerja sama dengan ICC.
Amnesty International turut menyuarakan hal serupa dan menyebut adanya indikasi sebagian negara anggota yang ingin mencari keterlibatan dengan AS soal sanksi tersebut sebagai langkah yang mengkhawatirkan.
ICC di Tengah tantangan internal dan eksternal
Pertemuan ASP yang berlangsung hingga 6 Desember juga membahas rencana anggaran ICC untuk 2026 serta isu ketidakpatuhan sejumlah negara anggota. Hongaria, Italia, dan Mongolia termasuk negara yang sebelumnya dinyatakan tidak patuh karena gagal menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC terhadap tersangka yang berkunjung ke wilayah mereka.
Pertemuan tahun ini digelar ketika Karim Khan masih menjalani cuti administratif menunggu penyelesaian penyelidikan PBB atas tuduhan pelecehan seksual yang dibantahnya. Human Rights Watch mendesak negara-negara anggota untuk memperkuat dukungan terhadap ICC dan organisasi masyarakat sipil yang menjadi target tekanan politik.
“Negara anggota perlu mengintensifkan upaya melindungi pengadilan dan kelompok hak asasi manusia yang memperjuangkan keadilan dari serangan,” ujar Human Rights Watch dalam laporannya.

0Komentar