Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memperkuat larangan impor pakaian bekas ilegal. Kebijakan ini diumumkan Purbaya saat ditemui di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025), dan mendapat dukungan luas dari berbagai asosiasi industri yang menilai langkah ini sebagai angin segar bagi sektor manufaktur nasional.
PMK tersebut akan melengkapi regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang melarang impor pakaian bekas. Tujuannya untuk menindak para mafia yang selama ini menjalankan praktik impor ilegal.
Purbaya menjelaskan, strategi penegakan aturan akan fokus pada pelabuhan, bukan pasar tradisional.
“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis barang ilegalnya itu berkurang,” kata Purbaya.
Selain pemusnahan barang, para pelaku impor ilegal juga akan dikenakan denda, hukuman penjara, dan masuk sistem blacklist.
“Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya.
Purbaya mengaku telah mengantongi daftar nama pemain dalam aktivitas impor bal pakaian bekas ilegal dan akan memblokir mereka dari kegiatan impor.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menilai, langkah tersebut akan menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat.
“Selama bertahun-tahun, praktik impor ilegal tersebut telah menekan harga di pasar domestik, menggerus margin keuntungan produsen lokal,” ujar Saleh.
Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) juga menyambut baik kebijakan ini. Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menilai langkah Menkeu sebagai “gerakan untuk mengembalikan integritas ekonomi bangsa” dan diharapkan mampu memulihkan sektor furniture dan kerajinan yang menyerap jutaan tenaga kerja serta menghasilkan devisa ekspor lebih dari 3,5 miliar dolar AS tiap tahunnya.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor pakaian bekas pada Januari–Agustus 2025 masih mencapai 1.243 ton, meski turun dari 3.112 ton pada periode yang sama tahun 2024.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyebut, utilisasi produksi tekstil nasional masih stagnan di kisaran 60%-65% akibat serbuan barang impor ilegal.
Meski kebijakan ini didukung, Kadin menekankan perlunya langkah pendamping bagi pedagang kecil dan usaha thrift yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian bekas impor, agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

0Komentar