Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, kebijakan bersejarah yang menghemat anggaran negara hingga Rp10 triliun melalui perubahan skema subsidi dari hilir ke hulu. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang mulai berlaku hari ini, Rabu (22/10/2025). Kebijakan ini disebut sebagai langkah revolusioner karena untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi Indonesia, harga justru turun—bukan naik seperti biasanya.

Pengumuman itu disampaikan Amran dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta. Pemerintah memastikan kebijakan baru ini bisa menghemat anggaran negara hingga Rp10 triliun lewat perubahan skema subsidi dari tahap hilir ke hulu atau bahan baku produksi.

Amran menjelaskan, selama ini subsidi pupuk diberikan di tahap akhir atau hilir, yakni pada proses distribusi dan penjualan. Skema lama itu dinilai tidak efisien dan membuka peluang pemborosan karena besaran subsidi mengikuti biaya operasional produsen, termasuk margin keuntungan 10 persen.

“Subsidi pupuk yang ada saat ini diberikan di hilir, tetapi ini milik negara. Tidak ada salahnya jika kita mengalihkan subsidi ke hulu, yaitu pada bahan baku,” ujar Amran di hadapan awak media.

Perubahan sistem ini otomatis menghapus mekanisme cost plus, yang selama ini lebih menguntungkan pabrik tua dengan biaya operasional tinggi dibanding pabrik baru yang lebih efisien. Dengan skema baru, subsidi langsung diberikan pada proses produksi bahan baku, bukan lagi di tahap distribusi.

Menurut data Kementerian Pertanian, penghematan terbesar sekitar Rp3 triliun berasal dari efisiensi bunga bank karena pembayaran subsidi kini dilakukan di akhir tahun. Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) diproyeksikan meraup keuntungan tambahan hingga Rp2,5 triliun pada 2026 berkat skema baru yang lebih efisien.

Pemerintah memastikan penurunan harga ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi. Rinciannya, pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Kementerian Pertanian mencatat, kebijakan ini langsung berdampak pada sekitar 155 juta penerima manfaat, terdiri dari petani dan keluarga mereka di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap harga pupuk yang lebih murah ini bisa menekan biaya produksi pertanian dan menjaga stabilitas harga pangan menjelang musim tanam akhir tahun.

Amran juga menegaskan bakal menindak tegas setiap distributor atau pengecer yang berani menaikkan harga di luar ketentuan. “Kalau ada yang coba-coba main harga, izinnya bisa langsung dicabut hari itu juga,” ujarnya menegaskan.

Kementerian memastikan pengawasan harga dilakukan berlapis melalui sistem digital dan laporan langsung dari kelompok tani di lapangan. Pemerintah daerah diminta ikut memantau distribusi agar kebijakan ini benar-benar sampai ke petani tanpa ada permainan di rantai tengah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi yang selama ini kerap dikeluhkan petani akibat distribusi tak merata dan harga yang tidak stabil. Dengan skema baru yang berfokus di hulu, pemerintah berharap efisiensi bisa dirasakan langsung dari pabrik hingga petani di tingkat desa.