Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi “8+4” hingga akhir 2025 dengan fokus pada program magang berbayar untuk lulusan baru dan perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online. (Dok. Kemenko Perekonomian)

Pemerintah Indonesia siap meluncurkan paket stimulus ekonomi baru bertajuk “8+4” yang berlaku hingga akhir 2025. Program ini difokuskan pada penyediaan magang berbayar bagi lulusan baru perguruan tinggi dan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online.

Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Jumat (12/9/2025). 

Paket stimulus disebut sebagai arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

“Magang harus dibayar. Meskipun tidak harus full salary, tetap harus ada pembayaran. Ini adalah bentuk patriotisme yang kita perlukan untuk menyerap tenaga kerja, mereka juga mendapatkan pengalaman,” ujar Airlangga dalam pernyataannya, dikutip dari Kompas.com.

Salah satu program unggulan adalah magang enam bulan untuk lulusan perguruan tinggi, yang akan dikoordinasi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, menyambut positif gagasan ini. Ia menekankan bahwa produktivitas akan menjadi kunci utama dalam pelaksanaannya.

Selain itu, pemerintah memperluas perlindungan sosial bagi pekerja lepas. Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan kematian (JKM) akan ditanggung pemerintah hingga 50 persen. 

“Fasilitas jaminan sosial akan kita dorong juga kepada pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk ojol. Pemerintah akan menanggung 50 persen dari pembayarannya,” jelas Airlangga.

Langkah ini menanggapi kondisi pekerja informal yang selama ini minim perlindungan. Data yang dikutip dari BBC Indonesia menyebut mayoritas pekerja informal belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sehingga rawan menghadapi risiko kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja tanpa jaminan.

Selain magang berbayar dan jaminan sosial, paket “8+4” juga memuat sejumlah program lain. Di antaranya, perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perhotelan, restoran, dan katering (horeka); perpanjangan bantuan pangan hingga tiga bulan ke depan; fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk kepemilikan dan renovasi rumah; serta program kerja padat karya di sektor perhubungan dan perumahan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembiayaan stimulus akan menggunakan realokasi anggaran. 

“Pos anggarannya kan bisa digeser-geser ya. Kita lihat yang mana yang tidak terserap sampai akhir tahun, itu akan kita geser ke tempat yang lebih siap,” ungkap Purbaya.

Pemerintah berharap stimulus ini dapat memperkuat konsumsi masyarakat sekaligus memberi jaring pengaman sosial lebih luas bagi pekerja formal maupun informal, terutama kelompok yang selama ini belum mendapat perhatian.