![]() |
| RUU Perampasan Aset resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025. DPR dan pemerintah sepakat mempercepat pembahasan setelah lebih dari satu dekade tertahan. |
RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kepastian ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Selasa (9/9/2025). RUU ini diajukan sebagai inisiatif DPR, namun pemerintah menyatakan siap mendukung dan membahasnya.
Langkah ini ditempuh setelah Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan pembahasan dan telah membicarakan hal tersebut dengan pimpinan partai politik. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menargetkan RUU bisa diselesaikan pada tahun 2025.
Sejak lebih dari satu dekade lalu, RUU Perampasan Aset sudah masuk daftar Prolegnas. Namun, pembahasan selalu tertunda. Padahal, rancangan aturan ini dianggap penting sebagai payung hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
“RUU ini memang akan diusulkan DPR, namun pemerintah sudah menyiapkan draf dan siap membahas secara intensif bersama DPR,” ujar Supratman dalam rapat.
Ia menambahkan, naskah akademik maupun materi RUU akan dibuka dan bisa diakses publik.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan pembahasan harus dilakukan secara terbuka.
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” ucapnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi syarat penting agar aturan ini memiliki legitimasi kuat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden berulang kali menekankan agar DPR segera membahas RUU tersebut.
“Pak Presiden sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” katanya.
Selain RUU Perampasan Aset, ada dua RUU lain yang juga ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri.

0Komentar