![]() |
| Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkap aliran dana untuk mendanai provokasi dan konten kekerasan di media sosial. (DPR RI) |
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkap adanya aliran dana signifikan yang digunakan untuk mendanai provokasi dan penyebaran konten kekerasan di media sosial.
Temuan ini diperoleh dari pemantauan ruang digital yang dilakukan pemerintah dalam beberapa hari terakhir, di tengah gelombang demonstrasi sejak 25 Agustus 2025.
“Sejak beberapa hari terakhir, kami memantau adanya aliran dana dalam jumlah signifikan melalui platform digital. Konten kekerasan dan anarkisme disiarkan secara langsung (live streaming) dan dimonetisasi lewat fitur donasi ataupun gift bernilai besar,” kata Meutya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Senin (1/9).
Menurut Meutya, sejumlah akun media sosial menyiarkan aksi kekerasan, termasuk penjarahan dan pembakaran, secara langsung.
Tayangan itu kemudian dimonetisasi melalui fitur donasi maupun gift dari penonton. Beberapa akun disebut terhubung dengan jaringan judi online.
Ia menambahkan, pola tersebut tidak hanya memicu provokasi anarkisme, tetapi juga menyebarkan isu SARA dan disinformasi.
Informasi menyesatkan dengan cepat mendominasi ruang digital hingga menenggelamkan konten positif seperti pembelajaran maupun promosi UMKM.
“Jangan mudah terpancing provokasi, jangan ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan biasakan mengecek silang. Gunakan sumber tepercaya, termasuk media yang berpegang pada kode etik jurnalistik,” ujar Meutya.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menilai fenomena ini sebagai bentuk monetisasi konflik sosial yang berbahaya.
Menurutnya, insentif finansial dari konten kekerasan berpotensi merusak integritas gerakan sosial.
“Ini adalah monetisasi konflik yang problematik. Insentif ekonomi dari konten provokatif dapat memperburuk polarisasi masyarakat,” kata Ardi.
Ia mendorong regulasi komprehensif, termasuk transparansi aliran dana, sistem pelaporan transaksi mencurigakan, serta penguatan moderasi konten oleh platform digital.
Namun, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai monetisasi melalui donasi di live streaming adalah praktik wajar selama dilakukan secara sukarela dan transparan.
Ia menilai siaran langsung warga juga bisa dianggap sebagai bentuk jurnalisme warga.
“Donasi di live streaming bersifat sukarela dan lebih menyerupai budaya memberi. Selama transparan, praktik ini tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai hal negatif,” ujar Heru.
Meutya menegaskan pemerintah tetap menghormati aspirasi publik yang disampaikan secara tertib.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak memperkuat jaringan provokasi yang memanfaatkan insentif ekonomi dari konten kekerasan.
Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap arus informasi keliru yang mengancam keamanan publik sekaligus menghambat aktivitas produktif.
“Arus informasi yang salah ibarat banjir bandang. Jika tidak diantisipasi, bisa merusak sendi-sendi kehidupan, mulai dari pendidikan hingga kegiatan ekonomi kecil,” kata Meutya.

0Komentar