![]() |
| Penggugat keberatan atas perubahan data pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi KPU yang kini tercatat sebagai S1. (Shela Oktavia via Kompas.com) |
Warga sipil Subhan Palal menyatakan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keberatan itu disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno.
Menurut Subhan, saat ia mendaftarkan gugatan, laman infopemilu.kpu.go.id menampilkan keterangan “Pendidikan Terakhir” pada bagian riwayat pendidikan Gibran. Namun per Jumat pekan lalu, ia menemukan data itu telah berubah menjadi “S1”.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” ucapnya.
Sejumlah laporan media sebelumnya juga menyoroti perubahan itu. Katadata menulis, data sempat hanya menampilkan keterangan “Pendidikan Terakhir” tanpa jenjang, bahkan sempat tak bisa diakses, lalu muncul kembali dengan status S1.
Berdasarkan penelusuran Apluswire.com pada Senin (22/9/2025) di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran yang kini tertera adalah “S1”.
Namun, jika dibandingkan dengan data yang diambil pada 2 September 2025, pendidikan terakhir Gibran sebelumnya hanya tertulis “Pendidikan Terakhir”.
Riwayat pendidikan dari jenjang SD hingga S1 sendiri sudah tercantum sejak awal September. Berikut data yang tertera di laman KPU:
- SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, 19i93–1999
- SMP Negeri 1 Surakarta, 1999–2002
- SMA Orchid Park Secondary School, Singapura, 2002–2004
- SMA UTS Insearch, Sydney, 2004–2007
- S1 MDIS, Singapura, 2007–2010
Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menilai syarat pendaftaran calon wakil presiden tidak terpenuhi.
Ia meminta hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah serta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara.
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan usai sidang. Ia menambahkan, riwayat SMA Gibran tidak berubah, tetap tercatat di Singapura dan Australia.
Majelis hakim menyatakan pemeriksaan legal standing selesai dan melanjutkan perkara ke tahap mediasi.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata hakim ketua Budi Prayitno. Mediasi dijadwalkan pada Senin, 29 September 2025.
KPU RI belum memberikan penjelasan rinci di persidangan mengenai perubahan data tersebut. Namun, dalam beberapa pemberitaan, pejabat KPU menegaskan data di situs infopemilu bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai dokumen resmi yang diterima.
Publik dan pengamat pendidikan turut menyoroti keabsahan ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran. Sejumlah pakar hukum menilai perubahan informasi semacam ini bisa menimbulkan perdebatan mengenai validitas persyaratan pencalonan pejabat negara jika tidak disertai keterangan resmi yang jelas.
Sidang berikutnya akan fokus pada mediasi antara Subhan, KPU, dan Gibran sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.


0Komentar