![]() |
| Desakan reformasi terhadap Polri semakin menguat. Presiden Prabowo diminta merevisi total UU Polri agar tata kelola kepolisian lebih akuntabel, profesional, dan tidak menjadi superbody. (Istimewa) |
Dorongan pemerintah untuk membentuk tim reformasi Polri dinilai sejumlah pihak belum menyentuh akar persoalan institusi kepolisian. Pengamat menilai, langkah nyata yang lebih mendasar adalah merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia agar tata kelola lebih profesional dan akuntabel.
Isu ini mencuat di tengah perbincangan soal pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memasuki masa akhir jabatannya. Nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto disebut sebagai salah satu calon kuat pengganti.
“Bila menginginkan perbaikan pada institusi Polri, ada hal-hal yang lebih substantif dan mendasar. Dimulai dari mengubah struktur dan sistem tata kelola kepolisian dengan melakukan revisi UU Polri,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Jumat (13/9/2025).
Menurut Bambang, pembentukan tim reformasi hanya berisiko menjadi langkah seremonial bila tidak diikuti agenda pembenahan struktural.
“Kalau pembentukan Tim Reformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, hal itu tak lebih dari angin surga,” ujarnya.
Dorongan reformasi semakin kencang setelah insiden kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada Agustus lalu. Ia tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan meningkatkan desakan perubahan di tubuh Polri. Kapolri Listyo Sigit Prabowo kala itu meminta maaf dan berjanji melakukan investigasi transparan. Namun, ia juga membenarkan penggunaan peluru karet terhadap massa yang dianggap menyerang markas Brimob.
Data sejumlah lembaga memperlihatkan panjangnya catatan pelanggaran Polri. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 2.148 kasus kekerasan melibatkan polisi dalam periode 2020–2024, termasuk penembakan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, hingga pembunuhan di luar hukum.
Komnas HAM pun menempatkan Polri sebagai institusi dengan pengaduan tertinggi, yakni 771 kasus pada 2023.
Dari sisi regulasi, RUU Polri yang sedang dibahas DPR menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil menilai rancangan itu memperluas kewenangan Polri secara berlebihan tanpa pengawasan yang kuat, sehingga berpotensi menjadikan Polri sebagai “superbody”.
Pembatasan masa jabatan Kapolri juga ikut jadi sorotan. Dua warga negara, Cindy Allyssa dan Syamsul Jahidin, telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatasi jabatan maksimal lima tahun. Mereka menilai, tanpa pembatasan, kekuasaan Kapolri rentan menciptakan kultus individu dan penyalahgunaan wewenang.
Saat ini, UU Polri tidak mengatur batas masa jabatan Kapolri. Posisi itu bisa dijalankan hingga usia pensiun 58 tahun, kecuali presiden memberhentikan lebih awal.
“Kecenderungan kekuasaan yang panjang sangat rentan penyalahgunaan. Makanya kekuasaan harus dibatasi. Akan lebih elok next Kapolri hanya memiliki rentang usia jabatan maksimal tiga tahun sebelum pensiun,” kata Bambang.
Sikap pemerintah pun menjadi penentu. Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mengawal revisi UU Polri agar tidak melebar menjadi perluasan kekuasaan. Namun, di sisi lain ia tetap meminta Polri dan TNI bertindak tegas terhadap demonstran yang dianggap merusak fasilitas publik.
Sejumlah pengamat menyebut teladan Kapolri Hoegeng Iman Santoso (1968–1971) masih relevan. Figur Hoegeng dikenang karena integritas dan kebijakan inovatif, termasuk mewajibkan helm bagi pengendara.
Model kepemimpinan seperti itu dinilai perlu dihidupkan kembali untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.
Di sisi internal, resistensi dari kelompok pro-status quo disebut menjadi tantangan tersendiri. Kasus penyalahgunaan wewenang, termasuk dugaan korupsi pengadaan amunisi dan gas air mata serta keterlibatan perwira tinggi dalam kasus narkoba, menunjukkan perlunya pembenahan yang tidak sebatas pergantian pucuk pimpinan.

0Komentar