Isu dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu sorotan publik. Kepala BGN menegaskan kemitraan dapur MBG terbuka untuk semua pihak. (Dok. bri.co.id)

Isu keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di sejumlah daerah. Beberapa legislator daerah diduga ikut memiliki atau mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi makanan bergizi bagi jutaan penerima manfaat.

Kasus terbaru terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu, awal September 2025. Saat itu DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu dapur MBG, namun rombongan ditolak masuk oleh pengelola karena belum mengantongi izin tertulis dari kepala SPPG. 

Peristiwa ini memicu ketegangan di lapangan sekaligus membuka wacana lebih luas mengenai potensi konflik kepentingan antara peran DPRD sebagai pengawas kebijakan dan dugaan keterlibatan mereka sebagai pengelola program.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang kemitraan dapur MBG seluas-luasnya. 

“Mitra dapur MBG terbuka untuk semua pihak,” kata Dadan dalam keterangan resmi, Senin (8/9). Namun, ia tidak menyinggung secara langsung soal polemik keterlibatan anggota DPRD.

Program MBG sendiri menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Hingga Agustus 2025, jumlah penerima manfaat mencapai 23 juta orang, naik dari sekitar 21 juta tahun sebelumnya. 

“Hari ini saya dapat laporan dari Kepala BGN, MBG sudah menjangkau 23 juta penerima manfaat,” ujar Prabowo dalam pidatonya di ICE BSD, 28 Agustus lalu. 

Ia juga menyebut anggaran MBG tahun depan bakal melonjak menjadi Rp335 triliun, hampir dua kali lipat dari Rp171 triliun pada 2025.

Meski terus diperluas, program ini tidak lepas dari sorotan soal tata kelola. Transparency International Indonesia (TII) menilai MBG rawan korupsi sistemik karena lemahnya pengawasan dan adanya potensi konflik kepentingan. 

Lembaga ini bahkan merekomendasikan moratorium sementara sampai mekanisme seleksi mitra diperbaiki. Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penyaluran anggaran MBG yang disebut berpotensi melanggar aturan teknis karena tidak sepenuhnya disalurkan langsung kepada penerima manfaat.

Di sisi lain, DPRD Rejang Lebong menegaskan bahwa mereka punya kewajiban melakukan fungsi pengawasan karena MBG dibiayai dari pajak rakyat. 

“Kami minta akses penuh untuk memastikan kualitas makanan dan kebersihan dapur,” ujar salah satu anggota dewan usai sidak. 

Mereka menolak disebut memiliki konflik kepentingan, meski publik menyoroti adanya legislator yang merangkap sebagai pengelola dapur.

Data resmi BGN mencatat hingga September 2025 terdapat 7.477 dapur MBG beroperasi di 38 provinsi, dengan total tenaga kerja lebih dari 370 ribu orang. Meski begitu, masih ada lima kabupaten yang belum terjangkau layanan ini, seperti Mahakam Ulu di Kalimantan Timur.

Sorotan publik semakin tajam seiring besarnya anggaran dan skala program. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyarankan agar anggota DPRD tidak ikut menjadi eksekutor program, demi menjaga objektivitas fungsi pengawasan. 

Menurut mereka, langkah ini penting untuk meredam kecurigaan publik dan memastikan dana ratusan triliun rupiah tersebut digunakan sesuai tujuan.