Satgas PKH menyerahkan pengelolaan 4,2 juta hektare lahan tambang ilegal kepada MIND ID sebagai langkah pemerintah pulihkan aset negara dan kelola tambang secara berkelanjutan. (Kaltimtoday.com/Supri)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan rencana penyerahan pengelolaan lahan tambang ilegal seluas 4,2 juta hektare kepada holding BUMN pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID). 

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan tambang ilegal di Indonesia.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa lahan yang akan diserahkan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan diidentifikasi sebagai bagian dari 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun. 

“Menindaklanjuti perintah Presiden, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang tidak memiliki IPPKH,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025).

Operasi penertiban dijadwalkan dimulai 1 September 2025, dengan pendekatan administratif untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara ilegal kepada negara, sebelum mempertimbangkan proses pidana.


Strategi Penertiban dan Penyerahan Lahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penguasaan kembali lahan tambang ilegal akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada MIND ID. 

“Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia [MIND ID] untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” kata Anang.

Febrie menambahkan, penyerahan bersifat sementara hingga lahan dapat dialihkan secara legal ke kementerian terkait. 

“Nanti akan kami titipkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait,” jelasnya.

Pendekatan ini menekankan penguasaan kembali aset negara sebagai prioritas, sebelum menempuh jalur hukum pidana terhadap pelaku yang tidak kooperatif.

Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan pada 21 Januari 2025. 

Satgas bertugas menertibkan kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit ilegal maupun pertambangan ilegal. Sebelumnya, Satgas telah berhasil menguasai kembali 3,3 juta hektare lahan perkebunan sawit ilegal.

Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya pada 15 Agustus 2025 menyebutkan, terdapat 1.063 titik tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara minimal Rp300 triliun. Temuan ini menjadi dasar penertiban yang dilakukan Satgas PKH.

Menurut Febrie, luas lahan tambang ilegal yang akan diserahkan mencapai 4.265.376,32 hektare, tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. 

“Satgas PKH telah melakukan identifikasi menyeluruh untuk memastikan lahan yang diserahkan benar-benar tidak memiliki izin,” katanya.


Peran MIND ID dalam Pengelolaan Sementara

MIND ID adalah holding BUMN pertambangan yang terdiri dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan PT Timah Tbk. 

Lahan yang berhasil dikuasai Satgas PKH akan dikelola sementara oleh MIND ID melalui Kementerian BUMN, sebelum dialihkan ke instansi terkait secara legal.

Direktur Operasional MIND ID, Rudi Hartono, menyatakan, “Kami akan mengelola lahan ini secara profesional dan berkelanjutan, memastikan aset negara termanfaatkan dengan baik serta memberi dampak positif bagi masyarakat lokal.”

MIND ID juga memiliki program inovatif untuk pertambangan berkelanjutan, seperti Q-Nest ASHA, yang memberdayakan mantan penambang ilegal menjadi peternak burung puyuh modern, serta Eco Teraco, inovasi pengolahan limbah nikel menjadi bahan bangunan ramah lingkungan.


Peringatan ICW dan Tantangan Penertiban

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi keterlibatan aparat dalam melindungi tambang ilegal. Koordinator ICW, Haris Azhar, mengatakan, 

“Satgas PKH perlu menindak aparat yang diduga menjadi ‘beking’ tambang ilegal. Struktur jaringan yang memberi izin ilegal harus dipetakan dan diproses hukum agar praktik serupa tidak terulang.”

Pendekatan keamanan selama operasi penertiban melibatkan kepolisian dan TNI, yang mengedepankan langkah persuasif, preventif, dan preemtif untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Prestasi Satgas PKH sebelumnya menjadi dasar optimisme keberhasilan program ini. Hingga Maret 2025, Satgas telah menguasai 1.001.674,14 hektare lahan sawit ilegal di sembilan provinsi dan 64 kabupaten/kota, sebagian lahan telah diserahkan kepada PT Agrinas untuk dikelola.

Penyerahan pengelolaan sementara lahan tambang ilegal kepada MIND ID mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan aset negara, meningkatkan penerimaan negara, dan menekan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. 

Strategi ini juga diharapkan mendorong pertambangan yang lebih berkelanjutan dan mengurangi konflik dengan masyarakat sekitar.

Febrie menekankan, program ini bukan hanya soal penguasaan lahan, tetapi juga penegakan hukum administratif yang efektif. 

“Kami fokus pada pemulihan aset negara dan pengelolaan yang memberikan manfaat, bukan semata-mata proses pidana,” ujarnya.

Dengan penertiban yang mulai 1 September 2025, pemerintah berharap bisa menutup celah operasional bagi pelaku tambang ilegal, sekaligus memaksimalkan potensi lahan bagi negara.