![]() |
| Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang atas kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) |
Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/08) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah terkait kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Sementara itu, Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis yang terbukti mengelola judi sabung ayam di lokasi kejadian divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Vonis ini sekaligus menandai vonis hukuman mati pertama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Militer Palembang, menegaskan keseriusan peradilan militer dalam menindak pelanggaran hukum oleh anggotanya.
Kasus ini berawal pada 17 Maret 2025 saat anggota Polsek Negara Batin menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.
Saat penggerebekan berlangsung, Bazarsah yang juga anggota TNI yang berada di lokasi melepaskan tembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Majelis hakim menilai tindakan Bazarsah sebagai pembunuhan yang dilakukan secara spontan, menolak unsur pembunuhan berencana sebagaimana dugaan awal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, sehingga dijatuhi pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan putusan.
Putusan ini disambut dengan tangis histeris keluarga Bazarsah di ruang sidang, sementara keluarga korban yang hadir meminta hukuman seberat-beratnya agar keadilan ditegakkan.
Dalam putusan yang sama, Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan dipecat dari dinas militer karena terbukti mengelola praktik judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan.
Putusan ini menggarisbawahi keterlibatan unsur TNI dalam aktivitas ilegal yang berujung pada tragedi berdarah.
Temuan Komnas HAM sebelumnya mengindikasikan adanya unsur perencanaan dalam insiden tersebut, berdasarkan kronologi Bazarsah yang meminta rekannya mengambil senjata api dan menembakkan satu kali tembakan ke udara sebelum menembak polisi.
Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti cukup untuk membuktikan pembunuhan berencana, sehingga menilai perbuatan Bazarsah sebagai tindakan spontan akibat terkejut saat penggerebekan.
Vonis hukuman mati kepada Bazarsah bukan hal baru dalam ranah peradilan militer, mengingat putusan serupa pernah terjadi di Pengadilan Militer Bandung dan Surabaya, namun untuk pertama kalinya dijatuhkan di Palembang.
Kuasa hukum Bazarsah menyatakan akan mengajukan banding dengan alasan kemanusiaan dan tanggung jawab keluarga, meski hakim menegaskan bahwa putusan sudah didasarkan pada fakta persidangan yang kuat.

0Komentar