Pemerintah resmi membatasi durasi bantuan sosial hanya maksimal 5 tahun. Setelah itu, penerima harus masuk program pemberdayaan. Lansia dan disabilitas tetap dapat bansos, tapi dengan evaluasi berkala. (Dok. Kemensos)

Pemerintah resmi membatasi masa penerimaan bantuan sosial (bansos) hanya maksimal lima tahun. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, akrab disapa Gus Ipul, sebagai bagian dari langkah strategis untuk mengakhiri ketergantungan jangka panjang terhadap bansos, yang selama ini bahkan bisa diwariskan lintas generasi.

“Tidak akan ada lagi orang yang seumur hidup menerima bansos seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Gus Ipul. 

Menurutnya, saat ini tak sedikit keluarga yang menerima bantuan hingga 10–15 tahun, bahkan dari bapak, turun ke anak, lalu cucu. Fenomena ini, kata dia, tidak hanya membebani fiskal, tapi juga menghambat produktivitas dan kemandirian sosial.

Kebijakan baru ini diberlakukan mulai semester kedua 2025, dan menargetkan seluruh penerima bansos aktif untuk segera masuk dalam program pemberdayaan. 

“Harus ada keluarga yang pindah dari bansos menjadi program pemberdayaan,” ujarnya dalam pertemuan nasional bersama ribuan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam skema baru ini, setelah lima tahun menerima bantuan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib “lulus” dari bansos dan mengikuti program pelatihan, pemberdayaan ekonomi, atau usaha mikro. Tujuannya untuk meningkatkan daya tahan ekonomi keluarga dan menghindari ketergantungan berkepanjangan terhadap bantuan negara.

Gus Ipul menegaskan, meski bansos dibatasi durasi, kelompok rentan seperti lansia terlantar dan penyandang disabilitas tetap akan mendapat bantuan, namun dengan evaluasi berkala. 

“Kalau untuk lansia, penyandang disabilitas akan tetap mendapatkan bansos, meskipun tetap kita akan evaluasi ya,” katanya. 

Evaluasi dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi dan tingkat kemandirian. Bahkan tak menutup kemungkinan bantuan dihentikan jika penerima dinilai sudah mampu mandiri. “Bisa jadi meskipun dia penyandang disabilitas, tapi usahanya sukses sehingga dia tidak perlu bansos lagi.”

Data Kemensos mencatat, saat ini terdapat sekitar 25 juta penerima bansos aktif yang tersebar dalam berbagai skema, termasuk PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Namun, tak sedikit ditemukan dana bansos yang mengendap terlalu lama di rekening penerima, mengindikasikan bantuan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hal ini turut menjadi alasan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyaluran.

“Kita akan terus menyisir, memilih, dan memilah mereka yang memang layak untuk mendapatkan bansos dan layak tidak mendapatkan bansos,” jelas Gus Ipul. 

Dia menambahkan, perubahan ini tidak semata-mata inisiatif Kementerian Sosial, melainkan bagian dari arahan nasional agar alokasi anggaran perlindungan sosial lebih tepat sasaran dan produktif.

Kemensos juga menginstruksikan pendamping PKH di seluruh Indonesia untuk aktif mendorong proses “graduasi” KPM. Setiap pendamping kini ditargetkan mengentaskan minimal 10 KPM per tahun dari status penerima bansos menuju kemandirian ekonomi. 

Program pemberdayaan yang disiapkan mencakup pelatihan keterampilan, akses permodalan usaha, hingga pendampingan wirausaha mikro.

Langkah ini tak lepas dari kekhawatiran pemerintah soal lonjakan beban fiskal subsidi dan perlindungan sosial, yang tiap tahun menyedot anggaran ratusan triliun rupiah. 

Dengan pembatasan masa bansos, pemerintah berharap dana tersebut bisa dialihkan secara bertahap untuk pengembangan sektor produktif dan penciptaan lapangan kerja baru.

Sementara itu, penerapan kebijakan ini akan didukung oleh pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak ada lagi penerima bansos fiktif, ganda, atau yang tak lagi memenuhi kriteria. Validasi data ini juga akan melibatkan pemerintah daerah dan perangkat desa.

Kebijakan pembatasan bansos ini diprediksi akan berdampak besar pada sekitar 70 persen penerima aktif saat ini, terutama kelompok usia produktif yang belum mengikuti program pemberdayaan. 

Di sisi lain, pemerintah optimistis kebijakan ini bisa menjadi tonggak reformasi sistem perlindungan sosial di Indonesia, dari yang sebelumnya bersifat pasif menjadi transformatif.

“Ini semua bukan maunya Kemensos,” tutup Gus Ipul, “tapi untuk memastikan hanya yang betul-betul membutuhkan yang mendapat bantuan. Yang lainnya harus kita bantu keluar dari jerat bansos menuju kemandirian.”