![]() |
Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen kerja. KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG |
Dalam upaya memperkuat prinsip kesetaraan di dunia kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Surat edaran ini menegaskan pelarangan praktik diskriminasi usia dalam proses perekrutan tenaga kerja, sekaligus menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan adil.
Kebijakan ini merupakan penegasan terhadap Pasal 27 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa berbagai laporan masyarakat, terutama dari peserta bursa kerja, menunjukkan masih maraknya syarat rekrutmen yang tidak relevan seperti batas usia maksimal, penampilan fisik, hingga status pernikahan.
“Tempat kerja harus mencerminkan keadilan dan inklusivitas. Persyaratan seperti batas usia tidak sesuai dengan nilai-nilai konstitusional kita,” ujar Yassierli dalam konferensi pers peluncuran kebijakan ini.
Isi Pokok Surat Edaran
Kebijakan ini mengatur beberapa poin penting, antara lain:
Larangan Diskriminasi: Perusahaan dilarang mencantumkan syarat yang bersifat diskriminatif, seperti usia, jenis kelamin, warna kulit, status pernikahan, hingga penampilan (misalnya "berpenampilan menarik").
Pengecualian Terbatas: Syarat usia hanya diperbolehkan bila terbukti relevan secara objektif dengan tuntutan pekerjaan, seperti peran yang memerlukan kemampuan fisik khusus. Meski demikian, pembatasan tersebut tidak boleh mengurangi akses kerja bagi masyarakat secara umum.
Perlindungan Penyandang Disabilitas: Perekrutan terhadap penyandang disabilitas harus berdasarkan kompetensi, tanpa diskriminasi.
Dampak dan Implementasi
Surat edaran ini berlaku secara nasional dan menyasar seluruh pemberi kerja, termasuk sektor swasta, BUMN, hingga instansi pemerintah. Para gubernur dan kepala daerah diminta untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Selain itu, Kemnaker menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai lanjutan yang akan memuat sanksi bagi pelanggaran kebijakan ini.
"Langkah ini akan memaksa perusahaan untuk beralih ke sistem rekrutmen berbasis kompetensi. Ini adalah reformasi yang telah lama dinantikan," ujar seorang pakar SDM dari Jakarta.
Respon dan Harapan Publik
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Para pencari kerja usia 35 tahun ke atas serta penyandang disabilitas yang selama ini terkendala persyaratan diskriminatif merasa lebih optimis terhadap peluang kerja ke depan.
Sementara itu, dunia usaha didorong untuk melakukan evaluasi terhadap praktik rekrutmen yang selama ini dijalankan. Penyesuaian terhadap sistem rekrutmen berbasis kompetensi diharapkan menjadi standar baru dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global. Beberapa negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Uni Eropa mengesahkan Equality Directive tahun 2000, sementara Jepang melarang pembatasan usia dalam iklan lowongan kerja sejak 2021.
Bahkan Australia telah memiliki Age Discrimination Act sejak 2004, yang melindungi warga dari diskriminasi berdasarkan usia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pekerjaan.
Survei sebelum kebijakan ini diberlakukan menunjukkan bahwa sekitar 40% iklan lowongan kerja di Indonesia masih mencantumkan batas usia tertentu, biasanya maksimal 30 tahun. Ini menjadi penghalang utama bagi kelompok usia produktif yang masih mampu dan ingin bekerja.
Dengan diberlakukannya surat edaran ini, diharapkan praktik-praktik semacam itu segera dihentikan. Dunia kerja Indonesia harus bergerak ke arah yang lebih profesional, di mana kualitas dan kemampuan menjadi penentu utama, bukan usia atau atribut personal lainnya.
Kebijakan baru ini bukan sekadar regulasi administratif. Ia adalah simbol perubahan paradigma—bahwa semua warga negara, tanpa memandang usia atau kondisi fisik, berhak untuk memperoleh kesempatan yang setara di dunia kerja. Sebuah langkah maju yang patut diapresiasi dan dikawal pelaksanaannya oleh seluruh elemen bangsa.
0Komentar