![]() |
Pemerintah Indonesia merencanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua, Jakarta, setelah disebut oleh AS sebagai pusat peredaran barang bajakan dan palsu.( Kemendag.co.id) |
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua, Jakarta. Langkah ini menyusul perhatian dari pemerintah Amerika Serikat (AS) yang kembali menyoroti kawasan tersebut sebagai salah satu pusat peredaran barang bajakan dan palsu di Indonesia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa sidak akan segera dilaksanakan oleh DJKI bersama Satuan Tugas Penindakan Kekayaan Intelektual (IP Task Force). Satgas ini terdiri dari beberapa lembaga lintas sektor, di antaranya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kalau tidak salah, dalam waktu dekat mereka akan turun. Satgas-nya itu terdiri dari Bea Cukai, BSSN, dan Komdigi—semua yang punya peran langsung terkait isu pemalsuan barang,” kata Moga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan tidak termasuk dalam struktur resmi satgas karena penugasannya lebih fokus pada pengawasan distribusi barang di pasar. Namun demikian, Kemendag tetap menjalankan sidak dan penindakan secara rutin. Bahkan baru-baru ini, kementeriannya mengamankan barang impor senilai sekitar Rp15 miliar yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami sidak terus. Baru saja kita ungkap penyitaan barang-barang yang tidak layak edar,” imbuhnya.
Rencana sidak ini mencuat setelah AS melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) kembali memasukkan Pasar Mangga Dua dalam daftar “Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy” dalam laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) 2025. Dalam dokumen tersebut, AS menyebut pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek masih menjadi tantangan besar di Indonesia, tidak hanya melalui platform digital tetapi juga secara langsung di pasar-pasar fisik.
“Pasar Mangga Dua di Jakarta tetap tercantum dalam Review of Notorious Markets 2024, bersama beberapa platform e-commerce asal Indonesia,” tulis laporan USTR.
AS menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama masih maraknya peredaran barang palsu di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga terkait dalam menangani pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). Selain isu pemalsuan, laporan USTR juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap data uji yang digunakan dalam proses registrasi produk farmasi dan pestisida, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.
Langkah penindakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan HKI dan memperbaiki citra di mata dunia internasional, khususnya dalam upaya memberantas praktik bajakan yang telah lama menjadi perhatian global.