Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di negara-negara ASEAN

.

Foto: Ilustrasi SIM (Foto: Isal Mawardi/detikcom)

Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Mulai 1 Juni 2025, SIM yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia akan diakui secara resmi di sejumlah negara Asia Tenggara. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama antarnegara ASEAN yang bertujuan untuk memudahkan mobilitas warga negara anggotanya.

Beberapa negara yang akan mengakui SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Hal ini sesuai dengan kesepakatan regional yang telah ditandatangani sejak 1985 dan diperluas di tahun-tahun berikutnya.

Salah satu syarat utama dalam kebijakan baru ini adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Penggunaan NIK ini akan mengintegrasikan berbagai dokumen penting seperti KTP, NPWP, BPJS, dan data SIM, sehingga memperkuat sistem identifikasi nasional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, menyatakan bahwa penggabungan data ini akan mempermudah proses administrasi dan memperkuat legalitas dokumen berkendara warga Indonesia.

Meski telah disepakati secara regional, beberapa negara anggota ASEAN tetap memiliki aturan khusus. Misalnya, Singapura hanya mengizinkan penggunaan SIM Indonesia selama maksimal 12 bulan sejak kedatangan. Di Malaysia, WNI tanpa SIM Internasional masih dapat mengemudi dengan SIM Indonesia, namun diharuskan mengurus permohonan untuk memperoleh SIM lokal.

Dengan kebijakan ini, diharapkan perjalanan lintas negara di kawasan ASEAN menjadi lebih praktis dan efisien bagi pengemudi asal Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama