Ganjar Pranowo tanggapi usulan pergantian Gibran, tekankan mekanisme konstitusi

.

 Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo merespons tuntutan forum purnawirawan TNI agar Gibran Rakabuming Raka selaku wakil presiden diganti. (Foto: CNN Indonesia/Tunggul)

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menanggapi wacana pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ia menilai tuntutan tersebut perlu disertai dengan alasan yang kuat dan prosedur hukum yang jelas.

Berbicara di Jakarta Selatan pada Minggu (27/4), Ganjar mempertanyakan dasar hukum dari usulan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui kesalahan apa yang dilakukan Gibran sehingga muncul desakan untuk mencopotnya.

"Saya tidak tahu apa alasan spesifiknya. Dalam sistem ketatanegaraan kita, kalau mau mengganti pejabat negara, terutama di level wakil presiden, tentu harus ada mekanisme hukum yang jelas. Apa kesalahannya? Itu yang harus dijelaskan," kata Ganjar.

Ia mengingatkan bahwa pergantian wakil presiden harus melalui proses di parlemen dan sesuai mekanisme konstitusional. Menurut Ganjar, salah satu jalur yang diatur dalam undang-undang adalah melalui pemakzulan, yang tentu memiliki syarat-syarat ketat.

"Kalau mau bicara pemakzulan, ada prasyarat yang harus dipenuhi. Sampai hari ini, saya belum mendapatkan informasi apa syarat-syarat itu sudah terpenuhi atau belum," ujarnya.

Ganjar juga mengajak semua pihak untuk mengarahkan perhatian pada agenda yang lebih produktif demi kemajuan bangsa. Ia menilai polemik politik sebaiknya tidak mengalihkan fokus dari tugas-tugas besar membangun negara.

"Mari kita bicara soal hal-hal yang lebih penting dan produktif untuk bangsa ini," katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan delapan tuntutan politik, salah satunya mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden. 

Mereka menilai proses pemilihan Gibran pada Pilpres lalu melanggar prinsip-prinsip hukum. Sejumlah tokoh yang menandatangani tuntutan ini antara lain mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, serta purnawirawan tinggi TNI seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama