![]() |
| Foto lanskap udara KEK Kura-Kura di Pulau Serangan, Kota Denpasar. KEK Kura Kura Bali sebagai kawasan pengembangan Indonesia Financial Center (IFC). |
Pemerintah bersama DPR mulai mematangkan rancangan pembentukan Indonesia International Financial Center (IIFC) yang menawarkan berbagai insentif fiskal agresif untuk menarik modal global.
Salah satu usulan paling menonjol adalah tarif efektif pajak penghasilan sebesar 0% bagi sejumlah perusahaan dan tenaga profesional asing yang beroperasi di kawasan pusat keuangan internasional tersebut.
Rancangan undang-undang (RUU) itu dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI bersama para ahli hukum dan ekonomi pada Senin. Selain pembebasan pajak penghasilan badan hingga 100%, regulasi tersebut juga mengusulkan pembebasan pajak penghasilan bagi tenaga ahli sektor keuangan asing yang bekerja di kawasan IIFC.
Paket insentif tidak berhenti di situ. Berdasarkan laporan Bloomberg Tax, pemerintah juga mengusulkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah, serta bea masuk.
Warga negara asing pemegang Golden Visa yang menetap di kawasan itu bahkan diusulkan tidak dikategorikan sebagai wajib pajak dalam negeri. Investor asing yang menerima dividen dari perusahaan di IIFC juga akan memperoleh fasilitas perpajakan serupa.
KEK kura-kura Bali disiapkan jadi pusat keuangan
Pusat keuangan internasional tersebut direncanakan berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura, Pulau Serangan, Bali. Berbeda dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia, kawasan ini akan menggunakan sistem common law dan memiliki mekanisme peradilan khusus untuk menangani sengketa bisnis.
Komisi XI DPR RI pada 2 Juli telah menyepakati dimulainya pembahasan RUU IIFC. Menurut laporan Reuters, regulasi itu juga akan menjadi dasar pembentukan pengadilan khusus yang menangani perkara bisnis di dalam kawasan pusat keuangan tersebut.
Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan RUU IIFC masuk ke Program Legislasi Nasional 2026 pada akhir Juni. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan regulasi itu disiapkan sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan internasional sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Target saingi Singapura dan Hong Kong
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai daya tarik investasi di IIFC tidak cukup hanya mengandalkan insentif pajak. Menurutnya, kawasan tersebut juga harus didukung berbagai kemudahan lain, mulai dari urusan migrasi, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
Kantor berita Antara melaporkan DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung sebelum akhir Juli.
Pemerintah berharap IIFC mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional yang telah mapan seperti Singapura dan Hong Kong. Nilai investasi yang dibidik mencapai sekitar US$6 miliar.
Meski demikian, rencana tersebut masih memantik keraguan. Investment Migration Daily melaporkan sejumlah pakar mempertanyakan peluang keberhasilan proyek itu karena tantangan implementasi dinilai tidak ringan.
Dorongan membentuk pusat keuangan internasional juga muncul ketika kondisi ekonomi domestik menghadapi tekanan. Pada Juni 2026, nilai tukar rupiah sempat menyentuh rekor terendah terhadap dolar Amerika Serikat sehingga mendorong intervensi Bank Indonesia. Di saat yang sama, pemerintah berupaya memperdalam pasar keuangan sekaligus mengurangi ketergantungan ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu terhadap sektor komoditas dan manufaktur.

0Komentar