Ilustrasi proses perawatan atau servis besar pada mesin turbofan (mesin jet) sebuah pesawat terbang di dalam area hanggar.

Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi semester II-2026 dengan memberikan fasilitas tarif Bea Masuk 0% untuk sejumlah barang impor yang digunakan industri tertentu. Kebijakan ini mencakup kebutuhan sektor Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.

Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 itu mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.

Pemerintah menyebut insentif ini diberikan untuk membantu pelaku usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang masih membebani biaya produksi. Dengan penurunan beban impor bahan dan barang tertentu, industri diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi serta meningkatkan efisiensi.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sektor riil.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang menyebabkan biaya produksi meningkat. Dengan beban biaya yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usahanya, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing," kata Haryo dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Untuk industri MRO, tarif Bea Masuk 0% berlaku terhadap impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan serta perbaikan pesawat. Insentif ini ditujukan untuk menekan biaya operasional perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara di dalam negeri.

Ketentuan pemanfaatan fasilitas tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Aturan itu mengatur kriteria serta tata cara penggunaan insentif fiskal bagi perusahaan jasa industri reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang melakukan impor barang khusus untuk kegiatan MRO.

Selain sektor penerbangan, pemerintah juga memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 dapat memperoleh fasilitas tersebut apabila dilakukan perusahaan industri petrokimia yang memenuhi kriteria pemerintah.

Kementerian Perindustrian mengatur persyaratan perusahaan yang dapat memanfaatkan skema ini melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Pemerintah berharap penurunan biaya bahan baku dapat memperkuat efisiensi produksi industri petrokimia.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh produsen petrokimia. Industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku juga berpotensi memperoleh manfaat dari biaya produksi yang lebih rendah.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," pungkas Haryo.