![]() |
| Macan Dahan, kucing hutan asal Kalimantan dan Sumatra ini memiliki corak bulu yang indah dan menawan. | GERAVA |
Temuan itu tertuang dalam laporan yang dirilis Minggu lalu, didukung riset dari Global Initiative Against Transnational Organized Crime (GI-TOC). Tim peneliti menelusuri lebih dari 21.000 iklan yang memuat sekitar 266.000 produk satwa liar di berbagai marketplace online sepanjang April 2024 hingga Maret 2026. Nilai transaksi yang tercatat ditaksir mencapai US$66 juta.
Hampir tiga perempat iklan tersebut bercokol di Facebook. Peneliti menyebut platform itu sebagai "infrastruktur publik utama yang menjadi pusat konsentrasi, penemuan, dan perluasan skala perdagangan satwa liar secara online". Sekitar 84% hewan yang ditawarkan tergolong dilarang dalam perdagangan komersial internasional berdasarkan CITES, perjanjian perdagangan satwa liar global. Lebih dari separuhnya bahkan berstatus terancam punah atau kritis, mulai dari trenggiling, owa, penyu laut, hingga macan dahan.
Fitur-fitur Facebook justru mempermudah aksi para pelaku. Grup tertutup, opsi posting anonim, sistem monetisasi konten, dan algoritma rekomendasi disebut peneliti menciptakan ekosistem ideal bagi perdagangan ilegal. Grup Facebook saja menyumbang 76% dari seluruh temuan. Yang lebih mencolok, 78% catatan perdagangan itu muncul tanpa peneliti secara aktif mencarinya, tersaji begitu saja lewat rekomendasi algoritma.
Skema monetisasi kreator Facebook turut dimanfaatkan pemburu liar untuk meraup untung ganda. Mereka menghasilkan uang dari fitur tersebut sekaligus menjual hewan langka yang dilindungi. "Meraup dua keuntungan sekaligus," kata Russell Gray, peneliti utama laporan itu, menggambarkan modus tersebut.
LSM-LSM yang terlibat menilai praktik ini sama saja dengan Meta yang secara tidak langsung mensubsidi kejahatan terhadap satwa liar.
Simone Haysom, direktur program kejahatan lingkungan di GI-TOC, menegaskan pendekatan regulasi mandiri yang selama ini diandalkan platform digital sudah gagal. "Regulasi mandiri tidak berhasil dan kemungkinan besar tidak akan pernah sepenuhnya efektif," ujarnya. "Kita membutuhkan regulasi yang benar-benar punya gigi," tambahnya.
Meta belum memberikan tanggapan atas pertanyaan sejumlah media terkait temuan laporan ini. Perusahaan hanya merujuk pada kebijakannya yang melarang penjualan spesies terancam punah, serta keanggotaannya sejak 2018 dalam Coalition to End Wildlife Trafficking Online. Koalisi itu mengklaim telah menghapus 63,3 juta listing satwa liar terlarang sepanjang 2018 hingga 2025, meski tidak merinci platform mana saja yang menjadi sumber penghapusan tersebut.
Laporan ini terbit hanya beberapa hari setelah 11 perusahaan teknologi, termasuk Meta, Google, dan Amazon, berjanji menghapus listing satwa liar ilegal dengan bantuan kecerdasan buatan. Peneliti menilai janji semacam itu tidak berarti apa-apa tanpa pengawasan independen dan tindakan penegakan hukum nyata terhadap pelaku perdagangan di platform-platform tersebut.
0Komentar