Sebuah mikrocip yang disisipkan ke dalam label kode QR terlihat pada roda keju Parmesan di 4 Madonne Caseificio di Modena, Italia, 31 Agustus 2023. REUTERS/Claudia Greco

Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump mendorong penghapusan perlindungan atas nama-nama keju khas Eropa, memicu ketegangan baru dengan Uni Eropa dalam sengketa yang kian meluas ke pasar global.

Perselisihan ini berpusat pada penggunaan istilah seperti feta, Parmesan, dan Asiago. Washington menilai nama-nama tersebut bersifat generik dan seharusnya dapat dipakai oleh produsen mana pun, sementara Uni Eropa menganggapnya sebagai bagian dari indikasi geografis yang melekat pada wilayah dan tradisi tertentu.

Bagi produsen Amerika, isu ini bukan sekadar hukum dagang, tetapi menyangkut akses pasar. Keluarga Sartori di Wisconsin, misalnya, telah memproduksi keju Asiago selama empat generasi sejak didirikan imigran Italia. Namun, di sejumlah negara, mereka kini tidak dapat lagi menggunakan nama tersebut karena aturan Uni Eropa yang membatasi penggunaannya hanya untuk produk dari wilayah tertentu di Italia.

Di tengah tekanan itu, pemerintah AS memasukkan klausul dalam berbagai perjanjian dagang baru untuk mengklasifikasikan nama-nama tersebut sebagai istilah umum. 

Sejumlah negara, termasuk Taiwan, Malaysia, dan Argentina, telah menyepakati pendekatan ini dengan mengizinkan penggunaan nama keju yang sudah dikenal luas oleh produsen AS. Dalam kesepakatan dengan Argentina pada akhir 2025, Buenos Aires diminta tidak membatasi akses pasar bagi produk yang menggunakan istilah tertentu untuk keju dan daging.

Uni Eropa mempertahankan posisinya dengan menekankan nilai historis dan kultural dari produk-produk tersebut. Yunani memegang hak eksklusif atas nama feta di kawasan Eropa sejak 2002. Sementara itu, Consorzio del Parmigiano Reggiano menegaskan bahwa hanya keju yang diproduksi sesuai standar di Italia utara yang berhak menyandang label tersebut, seraya mencatat bahwa penjualan global Parmesan tiruan melampaui €2 miliar per tahun.

Laporan Special 301 tahun 2025 dari Perwakilan Dagang AS menyebut kebijakan indikasi geografis Uni Eropa sebagai hal yang “sangat mengkhawatirkan,” dengan tuduhan bahwa Brussel melindungi istilah yang di banyak pasar dianggap sebagai nama umum. 

Federasi Produsen Susu Nasional AS juga menyoroti defisit perdagangan produk susu dengan Eropa yang mendekati US$3 miliar per tahun sebagai bukti dampak kebijakan tersebut terhadap eksportir Amerika.

Persaingan ini meluas ke negara ketiga. Di Indonesia, Uni Eropa sempat memperoleh pengakuan bahwa feta dan gorgonzola merupakan produk eksklusif dari Yunani dan Italia. Namun, AS kemudian merundingkan kesepakatan terpisah yang memungkinkan produsen mereka tetap menggunakan nama-nama tersebut.

Di Australia, perjanjian dagang dengan Uni Eropa mengharuskan produsen lokal menghentikan penggunaan sejumlah nama keju Eropa dan membatasi penggunaan istilah seperti feta di masa depan.

Data menunjukkan ekspor keju AS meningkat sekitar 20% pada tahun lalu, seiring ekspansi ke pasar Asia Tenggara dan Amerika Latin. Di saat yang sama, negosiasi bilateral terus berjalan, memperluas jangkauan sengketa penamaan yang kini melibatkan aspek hukum, perdagangan, dan identitas budaya.