Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers bersama Shell, VIVO, dan BP-AKR, soal masih kosongnya stok SPBU swasta di Kementerian ESDM, Jumat (19/9/2025). | Kementerian ESDM


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperingatkan akan menindak tegas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk perusahaan yang tidak menuntaskan kewajiban kepada negara. Peringatan itu disampaikan pada Rabu (31/12/2025) di Jakarta, seiring upaya pemerintah membenahi tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral.

Bahlil menegaskan penertiban IUP menjadi bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Pengelolaan yang tertib, menurut dia, akan membuka ruang fiskal lebih besar untuk mendukung berbagai program publik di daerah penghasil sumber daya alam.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menekankan bahwa optimalisasi pendapatan negara dari sektor tambang harus berujung pada manfaat nyata bagi masyarakat. Alokasi penerimaan negara, kata dia, dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan dasar hingga pembangunan fisik di daerah.

“Jadi kalau ditata baik, pendapatan negara baik, bisa dapat penghasilan, maka uang itu juga bisa dipakai untuk pembangunan daerah. Bisa untuk makanan bergizi, bisa untuk kesehatan, bisa untuk pendidikan, bisa untuk pembangunan infrastruktur,” ujar Bahlil, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Rabu (4/1/2026).

Pemerintah juga menegaskan arah kebijakan pertambangan ke depan tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi turut memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Bahlil menyatakan kegiatan tambang harus dikelola dengan memperhitungkan daya dukung lingkungan guna menekan risiko banjir dan longsor. Selain itu, perusahaan diminta lebih aktif memberdayakan masyarakat sekitar tambang agar tercipta nilai tambah di tingkat lokal.

Di sektor minyak dan gas bumi, Kementerian ESDM mencatat capaian lifting minyak bumi, termasuk Natural Gas Liquid (NGL), mencapai 605 ribu barel per hari. Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian 2024 dan sesuai dengan target dalam APBN 2025.

Bahlil menjelaskan capaian itu tidak terlepas dari kebijakan yang memberi ruang bagi inovasi dan terobosan di sektor hulu migas. Pemerintah, kata dia, mendorong koordinasi dengan SKK Migas untuk memastikan target produksi tetap tercapai di tengah berbagai tantangan teknis dan investasi.

“Alhamdulillah di tahun ini, atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terobosan-terobosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai,” ungkap Bahlil.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM mendorong kebijakan migas yang berpihak kepada rakyat melalui penataan tata kelola sumur minyak masyarakat. Berdasarkan hasil konsolidasi dan inventarisasi, terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang dinilai siap dikelola secara legal dan produktif. Kebijakan ini diperkirakan berpotensi menambah produksi sekitar 10 ribu barel per hari serta membuka sekitar 225 ribu lapangan kerja di berbagai daerah.

Menurut Bahlil, langkah tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan sumber daya alam sebagai instrumen untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menegaskan pengelolaan migas tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pihak atau kelompok usaha besar.

“Ini implementasi Pasal 33 UUD 1945. Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat,” tegas Bahlil.

Sebelumnya, pada awal Desember 2025, Bahlil menandatangani Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. 

Dalam beleid tersebut, denda tertinggi untuk komoditas nikel ditetapkan mencapai Rp6,5 miliar per hektare. Pemerintah juga telah mencabut sejumlah IUP bermasalah sebagai bagian dari langkah penertiban sektor pertambangan yang tidak patuh terhadap ketentuan perizinan dan lingkungan.