Operasi militer AS di Karibia memicu sorotan internasional. Pernyataan Gedung Putih mengaitkan langkah ini dengan cadangan minyak Venezuela. | U.S. Navy

Aksi militer Amerika Serikat di perairan Karibia sejak September 2025 awalnya dijelaskan Washington sebagai bagian dari operasi pemberantasan penyelundupan narkoba. Namun, seiring berjalannya waktu, pernyataan pejabat Gedung Putih dan langkah kebijakan yang menyertainya memperlihatkan keterkaitan yang lebih luas, terutama dengan cadangan minyak Venezuela yang sangat besar.

Dalam rentang beberapa bulan, sedikitnya 95 orang dilaporkan tewas dalam serangan terhadap kapal yang disebut sebagai kapal narkotika. Di sisi lain, AS juga menyita kapal tanker minyak Venezuela dan mengumumkan blokade terhadap pengiriman minyak negara tersebut. Rangkaian peristiwa ini memicu pertanyaan mengenai dasar hukum, motif kebijakan, serta implikasi geopolitiknya.

Sejak September, militer AS melancarkan serangkaian serangan terhadap kapal-kapal di perairan internasional Karibia dan Pasifik Timur. Komando Selatan AS (US Southern Command) menyebut operasi tersebut menargetkan jaringan penyelundupan narkoba lintas negara.

Pada pertengahan Desember, otoritas pertahanan AS mengonfirmasi serangan terhadap tiga kapal yang diklaim membawa narkotika, dengan delapan orang tewas. Serangan-serangan ini disebut sebagai kelanjutan dari operasi sebelumnya yang dikaitkan dengan kelompok kriminal Amerika Latin, termasuk dugaan jaringan yang berbasis di Venezuela.

Namun, sejumlah pakar hukum internasional menilai bahwa penggunaan kekuatan mematikan terhadap kapal sipil di laut lepas melampaui praktik penegakan hukum maritim yang lazim. Kritik ini muncul terutama karena operasi dilakukan tanpa persetujuan negara bendera kapal.

Perhatian terhadap motif kebijakan AS meningkat setelah pernyataan Wakil Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller pada Rabu lalu. Dalam unggahan media sosial, Miller menyebut nasionalisasi industri minyak Venezuela sebagai “pencurian” terhadap aset yang, menurutnya, dibangun oleh Amerika Serikat.

“Keringat, kecerdikan, dan kerja keras Amerika menciptakan industri minyak di Venezuela,” tulis Miller, seraya menuduh Caracas menggunakan aset tersebut untuk mendanai aktivitas ilegal.

Pernyataan ini kemudian diperkuat oleh Presiden Donald Trump. Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menyebut Venezuela “telah mencuri minyak, tanah, dan aset lain” milik AS, serta mengaitkan kebijakan blokade tanker minyak sebagai bagian dari sanksi.

Di sisi lain, laporan Al Jazeera mengingatkan bahwa menurut prinsip hukum internasional tentang kedaulatan permanen atas sumber daya alam, minyak bumi Venezuela secara hukum merupakan milik negara tersebut, meskipun eksplorasi awalnya melibatkan perusahaan asing.

Venezuela tercatat memiliki cadangan minyak terbukti terbesar di dunia, sekitar 303 miliar barel pada 2023. Namun, kinerja ekspornya jauh tertinggal dibanding negara produsen utama lainnya.

Pada 2023, nilai ekspor minyak mentah Venezuela diperkirakan hanya mencapai 4,05 miliar dolar AS. Sebagai perbandingan, Arab Saudi dengan cadangan lebih kecil mampu mengekspor minyak senilai sekitar 181 miliar dolar AS, sementara AS menjadi pengekspor terbesar kedua dunia dengan nilai sekitar 125 miliar dolar AS.

Kesenjangan ini sebagian besar dipengaruhi oleh sanksi internasional, keterbatasan investasi, serta penurunan kapasitas produksi. Meski demikian, potensi Venezuela untuk kembali menjadi eksportir utama kawasan tetap menjadi faktor strategis dalam perhitungan geopolitik energi.

Venezuela menasionalisasi sektor minyak pada 1976 dan menempatkannya di bawah kendali perusahaan negara PDVSA. Pada 2007, Presiden Hugo Chávez memperluas kebijakan ini dengan mengambil alih proyek minyak asing yang tersisa, termasuk yang dikelola perusahaan besar AS.

Langkah tersebut memicu gugatan hukum dari sejumlah perusahaan. Pada 2014, pengadilan arbitrase Bank Dunia memerintahkan Venezuela membayar kompensasi kepada Exxon Mobil. Sengketa hukum ini masih berlanjut dalam berbagai bentuk hingga kini.

AS kemudian menjatuhkan sanksi terhadap PDVSA pada 2019, yang secara signifikan membatasi kemampuan Venezuela mengekspor minyak ke pasar global.

Dalam perspektif hukum internasional, Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) mengatur bahwa laut lepas berada di bawah yurisdiksi negara bendera kapal. Tindakan penegakan hukum oleh negara lain dibatasi pada kondisi tertentu, seperti hot pursuit atau mandat keamanan kolektif.

Pakar hukum maritim menilai bahwa serangan bersenjata terhadap kapal sipil di perairan internasional berpotensi melanggar Pasal 87 dan 92 UNCLOS, serta Pasal 2(4) Piagam PBB tentang larangan penggunaan kekuatan. Kritik juga muncul karena operasi anti-narkoba umumnya dilakukan melalui inspeksi dan penahanan, bukan serangan militer mematikan.

Pemerintah Venezuela menyebut penyitaan kapal tanker minyaknya sebagai “pembajakan internasional” dan membuka kemungkinan membawa sengketa ini ke forum internasional.

Laporan Politico menyebutkan bahwa pemerintahan Trump telah menjajaki minat perusahaan minyak swasta untuk kembali ke Venezuela jika terjadi perubahan pemerintahan di Caracas. Namun, sumber yang dikutip menyatakan minat industri relatif rendah, dengan alasan harga minyak global dan risiko investasi.

Di dalam negeri Venezuela, tokoh oposisi Maria Corina Machado menyatakan akan membuka sektor minyak bagi investasi swasta jika berkuasa. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan politik dan ekonomi terhadap pemerintahan Presiden Nicolás Maduro.

Sementara itu, sejumlah negara di kawasan Karibia dan Amerika Latin menyuarakan keprihatinan atas eskalasi militer di laut lepas, dengan menekankan pentingnya stabilitas regional dan penghormatan terhadap hukum internasional.

Rangkaian operasi militer AS di Karibia, pernyataan pejabat Gedung Putih, serta kebijakan terhadap minyak Venezuela menunjukkan keterkaitan antara isu keamanan, energi, dan geopolitik. 

Meski operasi tersebut secara resmi dikaitkan dengan pemberantasan narkoba, dinamika yang berkembang memperlihatkan bahwa minyak Venezuela tetap menjadi faktor strategis dalam hubungan kedua negara, dengan implikasi hukum dan politik yang masih terus bergulir.