![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). | APLUSWIRE/Fatkhur Rohman |
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian hak atas tanah hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis, 13 November 2025. Putusan ini dibacakan di Jakarta oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan warga Suku Dayak Stephanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.
MK menyatakan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mengikuti mekanisme tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak sesuai batasan nasional.
Sebelum putusan ini, regulasi era Presiden Joko Widodo memberikan peluang konsesi hingga dua siklus yang dapat mencapai 190 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU). Skema tersebut menuai kritik luas karena dinilai berpotensi disalahartikan dan melemahkan kendali negara atas tanah di kawasan strategis IKN.
Melalui putusan yang disampaikan Kamis lalu, MK menegaskan bahwa HGU maksimal diberikan 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun, total 95 tahun.
Adapun Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai diberikan masing-masing selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun dengan total 80 tahun. Ketentuan ini sejalan dengan batasan yang berlaku dalam regulasi pertanahan nasional.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pengaturan dua siklus dalam UU IKN sebelumnya menimbulkan ambiguitas.
“Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu dan berpeluang disalahartikan,” ujarnya dalam sidang yang dikutip dari Harian Disway.
Pemerintah menyambut positif keputusan tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyebut putusan MK memperkuat posisi negara serta memberikan kepastian hukum bagi investor di kawasan IKN.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 November 2025.
Ia menambahkan bahwa keputusan itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian,” ujarnya mengutip laporan Detik dan Okezone.
Aturan konsesi tanah hingga 190 tahun semasa pemerintahan Jokowi sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Anggota Komisi II DPR dari PKS, Mardani Ali Sera, menilai pengaturan tersebut mengabaikan kepentingan masyarakat adat dan petani, sebagaimana diberitakan Kompas.
Konsorsium Pembaruan Agraria juga menyebut skema lama rentan membuka ruang korupsi dan memperkuat praktik mafia tanah, merujuk laporan Tempo dan Mongabay.

0Komentar