![]() |
| Kasus korupsi Chromebook Rp1,9 triliun menyeret Nadiem Makarim. Pakar hukum sebut Jokowi bisa terseret jika terbukti terlibat dalam pengadaan. (Jawa Pos/Salman Toyibi) |
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Penyidik menduga ada penguncian spesifikasi teknis dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengarah pada penggunaan sistem operasi ChromeOS. Aturan ini disebut melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, sementara sejumlah dokumen dan perangkat elektronik disita untuk mendalami aliran dana serta peran pihak lain. Dalam proses ini, nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut disebut karena proyek berlangsung pada masa pemerintahannya.
“Kalau ada bukti keterlibatan aktif, baik berupa perintah maupun persetujuan yang melanggar hukum, maka mantan presiden juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Febby Mutiara Nelson, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Jumat (5/9).
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Ia menuturkan bahwa kunci penyidikan adalah menelusuri kewenangan langsung presiden dalam proyek tersebut.
“Yang menentukan adalah apakah presiden memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan itu, dan apakah ada bukti permulaan yang cukup,” ucapnya.
Sementara itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap mantan kepala negara sepenuhnya bergantung pada penyidik.
“Jika bukti cukup, tidak ada jabatan yang kebal hukum,” katanya.
Program pengadaan Chromebook sendiri merupakan bagian dari digitalisasi pendidikan pada masa pemerintahan Jokowi. Nadiem, sebagai menteri, bertanggung jawab dalam penerbitan aturan yang kini menjadi dasar dugaan pelanggaran.
Kejagung memastikan pihaknya masih memfokuskan penyidikan pada aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Belakangan, beredar pula klaim di media sosial yang menyebutkan Nadiem menyerahkan dana Rp450 triliun kepada Jokowi. Klaim itu ditepis Kejagung.
“Nilai proyek yang sedang diselidiki adalah Rp1,98 triliun, bukan Rp450 triliun,” tegas pihak Kejagung dalam keterangannya.
Hingga kini, penyidik belum mengonfirmasi apakah Jokowi akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap mantan presiden disebut akan bergantung pada temuan bukti yang mengaitkannya dengan kasus pengadaan laptop tersebut.

0Komentar