Buruh keluhkan syarat kerja diskriminatif & ancaman PHK akibat AI

.

Foto: (CNBC Indonesia/Fergi Nadira)

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, kalangan buruh kembali menyuarakan aspirasi kepada pemerintah untuk menyederhanakan syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Mereka menilai banyak persyaratan yang diberlakukan dalam lowongan pekerjaan justru tidak berkaitan langsung dengan kemampuan kerja, dan cenderung diskriminatif.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyoroti kondisi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia produktif, sekitar 35 hingga 40 tahun. Meski memiliki pengalaman, mereka kerap terkendala untuk melamar kembali karena berbagai persyaratan yang tidak relevan.

“Banyak lowongan hanya membuka peluang untuk usia 19–21 tahun, dengan syarat penampilan menarik, tinggi badan tertentu, dan lainnya yang tidak berhubungan dengan tugas kerja. Ini menghambat pekerja berpengalaman untuk kembali bekerja,” kata Mirah pada Rabu, 30 April 2025.

Situasi ini semakin diperparah oleh kemajuan teknologi, khususnya kehadiran kecerdasan buatan (AI), yang berpotensi menggantikan peran manusia di sejumlah bidang. Mirah menegaskan pentingnya pemerintah merespons cepat transformasi industri menuju digitalisasi, robotisasi, dan otomatisasi.

Menurutnya, mayoritas angkatan kerja di Indonesia masih berlatar belakang pendidikan dasar seperti SD dan SMP. Tanpa langkah strategis seperti pelatihan ulang (reskilling), peningkatan keterampilan (upskilling), dan pelatihan baru (skilling), potensi PHK massal akan meningkat.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Mirah menekankan perlunya revisi atau pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan lebih relevan dengan kondisi saat ini. Proses penyusunannya perlu melibatkan publik dan serikat pekerja agar lebih inklusif dan menghindari penolakan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Undang-undang yang baru harus mengakomodasi realita baru di dunia kerja, termasuk melindungi pekerja gig economy yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum yang memadai,” tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama